Bolehkah Menceraikan Istri dari Pernikahan Siri?
Ketika sebuah pernikahan dilakukan secara siri—artinya tidak tercatat secara resmi negara atau instansi berwenang—muncul pertanyaan: bagaimana jika pasangan ingin bercerai? Secara hukum, perceraian dari pernikahan siri tidak bisa langsung dilakukan. Pertama-tama, pernikahan tersebut harus disahkan terlebih dahulu melalui pengadilan.
Bagi pasangan Muslim, langkah awalnya adalah mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Ini adalah proses hukum untuk mengakui bahwa pernikahan siri memang benar terjadi, meskipun tidak tercatat secara resmi. Dengan bukti seperti saksi, surat pernyataan, atau dokumentasi lain, pengadilan dapat menyatakan pernikahan itu sah secara hukum Islam.
Setelah pernikahan disahkan melalui itsbat, barulah proses perceraian bisa diajukan juga ke Pengadilan Agama. Tanpa proses ini, istri bahkan tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara hukum, seperti nafkah, gono-gini, atau hak asuh anak.
Untuk pasangan non-Muslim, proses serupa dilakukan di Pengadilan Negeri. Hukum Indonesia hanya mengakui pernikahan yang sah secara administratif dan hukum, sehingga pernikahan yang tidak tercatat tetap perlu dilegalkan terlebih dulu sebelum bisa diputus.
Penting bagi pasangan yang menikah siri untuk sadar bahwa, meski hubungan dianggap sah secara agama oleh sebagian pihak, secara hukum negara status pernikahan itu masih rapuh. Jika suatu saat terjadi konflik, proses pengakuan dan perceraian bisa jadi rumit dan melelahkan. Oleh karena itu, mencatatkan pernikahan secara resmi tetap menjadi langkah paling aman dan bijaksana.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.