Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam

Pernikahan antar kerabat sering kali memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, salah satunya adalah mengenai hukum menikahi anak dari kakak ibu atau yang biasa disebut sepupu. Dalam ajaran Islam, hukum melangsungkan pernikahan dengan sepupu secara tegas dinyatakan diperbolehkan (halal).

Berdasarkan syariat Islam, sepupu—baik anak dari paman maupun bibi, dari jalur ayah maupun ibu—tidak termasuk dalam kategori mahram. Mahram adalah golongan orang yang haram untuk dinikahi, sebagaimana diatur secara rinci dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23. Karena sepupu bukan tergolong mahram, maka tidak ada larangan agama bagi seseorang untuk menikahinya.

Secara hukum negara melalui Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, pernikahan dengan sepupu juga sah dan tidak melanggar aturan. Meski demikian, dari sudut pandang medis, pasangan yang hendak menikah dengan kerabat dekat disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu guna meminimalkan risiko faktor genetik pada keturunan kelak.

Dengan demikian, menikah dengan anak dari kakak ibu adalah sah dan halal secara ajaran Islam, selama seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi dengan benar.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait