Siapa yang Dapat Hak Asuh Anak Saat Istri Menggugat Cerai?

Ketika seorang istri menggugat cerai suaminya, salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah: siapa yang akan mendapatkan hak asuh anak? Ini adalah hal yang sangat sensitif, terutama jika pasangan memiliki anak kecil.

Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, jika terjadi perceraian, hak asuh anak yang belum mencapai usia mumayyiz—biasanya didefinisikan sebagai anak di bawah 12 tahun—secara otomatis jatuh ke tangan ibunya. Ini berlaku terlepas dari siapa yang mengajukan gugatan cerai, apakah suami atau istri.

Prinsip di balik aturan ini adalah perlindungan terhadap kesejahteraan anak. Ibu dianggap sebagai pihak yang paling dekat dengan kebutuhan dasar anak, terutama pada usia dini. Namun, ayah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah dan biaya hidup anak, meskipun tidak memegang hak asuh.

Perlu dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus dalam ranah hukum keluarga Islam di Indonesia. Jika pasangan beda agama atau berada di luar sistem hukum Islam, aturan bisa berbeda dan mengikuti ketentuan hukum perdata umum.

Meski hukum memberi kelebihan pada ibu dalam hak asuh anak kecil, pengadilan tetap bisa menilai kondisi masing-masing pihak. Jika ibu dinilai tidak mampu atau tidak layak, hak asuh bisa dialihkan. Namun, ini harus dibuktikan secara sah di pengadilan.

Perceraian memang tidak mudah, apalagi bila ada anak di tengahnya. Namun, dengan aturan yang jelas, diharapkan keputusan terbaik bisa diambil demi masa depan si anak.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait