Bolehkah Mengadakan Tahlilan Setelah Kematian?

Di banyak daerah di Indonesia, tradisi tahlilan setelah seseorang meninggal sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan. Namun, muncul pertanyaan: apakah kegiatan ini diperbolehkan dalam ajaran Islam?

Menurut sebagian ulama, terutama yang merujuk pada pendapat madzhab tertentu dan ijma’ para sahabat, tahlilan dalam bentuk berkumpul di rumah keluarga almarhum dianggap haram. Alasannya, praktik ini dianggap mendekati atau bahkan termasuk dalam bentuk meratap, yang secara tegas dilarang dalam Islam. Meratap karena kematian—terutama jika disertai jeritan, tangisan berlebihan, atau mengeluh terhadap takdir—termasuk dosa besar, karena menunjukkan ketidakikhlasan terhadap qadha Allah.

Banyak sahabat Nabi, seperti Umar bin Khattab dan Aisyah, pernah menegaskan larangan berkumpul untuk meratap atau mengadakan acara yang menyerupai tradisi jahiliyah. Beliau-beliau menekankan bahwa kematian harus disikapi dengan sabar, doa, dan sedekah, bukan dengan ritual yang bisa membawa pada kemusyrikan atau bid’ah.

Meski demikian, membaca Al-Qur’an, mendoakan almarhum, dan memberi makan fakir miskin tetap dianjurkan—selama tidak dilakukan dalam bentuk acara rutin yang dianggap wajib atau bagian dari ibadah yang tidak diajarkan Nabi. Niat yang baik harus dibarengi dengan metode yang sesuai dengan tuntunan syariat. Jadi, penting bagi kita untuk mengkaji kembali niat dan bentuk tahlilan yang dilakukan. Apakah ini murni untuk mendoakan almarhum, atau justru telah bercampur dengan adat yang menyimpang? Kembali pada sunnah Nabi, tentu lebih selamat di dunia dan akhirat.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait