Tradisi Mahar Pernikahan: Bolehkah Menggunakan Uang Rupiah?
Dalam prosesi pernikahan di Indonesia, uang sering kali dijadikan sebagai bagian dari mahar atau mas kawin. Kehadiran Rupiah tidak hanya lambang keseriusan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang sah dan diakui secara hukum di tanah air. Meski demikian, ada satu kebiasaan masyarakat yang perlu diubah saat menyiapkan mahar uang, yaitu melipat atau membentuknya menjadi hiasan yang rumit.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa penggunaan Rupiah sebagai mahar pada dasarnya diperbolehkan. Namun, beliau melarang keras tindakan melipat, meremas, atau menghektar uang tersebut. Alasan utamanya adalah untuk menjaga kondisi fisik uang agar tidak rusak. Ketika uang Rupiah dilipat hingga membentuk pola tertentu seperti bunga atau burung, serat kertasnya akan melemah dan meninggalkan bekas lipatan permanen yang menurunkan kualitas uang tersebut.
Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang sudah sepatutnya kita jaga dan hormati bersama. Bank Indonesia sendiri aktif mengampanyekan gerakan Cinta, Bangga, Paham Rupiah, salah satunya dengan menerapkan prinsip "5 Jangan": jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Bagi calon pengantin yang ingin tetap memberikan mahar dalam bentuk uang, solusinya sangat mudah. Uang Rupiah cukup ditata secara rapi dalam bingkai tanpa harus dilipat atau dirusak. Dengan begitu, mahar tetap terlihat estetik, bermakna, dan kondisi fisik Rupiah tetap terjaga dengan baik.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.