Cara Aman Mengubur atau Membuang Potongan Kuku

Setiap kali selesai memotong kuku, sebagian orang sering bingung harus dibuang ke mana potongan kuku tersebut. Apakah boleh langsung dibuang begitu saja, atau ada tata cara khusus yang sebaiknya dilakukan?

Berdasarkan penjelasan agama, salah satunya terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah (V/174), membuang kuku yang sudah dipotong ke tempat sampah ataupun menanamnya di dalam tanah hukumnya adalah boleh dan tidak menjadi masalah. Keduanya merupakan pilihan yang sah untuk menjaga kebersihan diri.

Meski demikian, ada satu hal penting yang kerap menjadi perhatian. Jika seseorang merasa khawatir atau takut potongan kuku tersebut disalahgunakan—seperti jatuh ke tangan tukang sihir atau orang yang berniat jahat—maka sangat dianjurkan untuk menanamnya di dalam tanah atau membuangnya ke tempat yang benar-benar tidak bisa dijangkau oleh siapapun.

Menanam kuku di dalam tanah tidak hanya memberikan rasa aman dari potensi bahaya sihir, tetapi juga selaras dengan kebiasaan para ulama terdahulu yang menghormati bagian dari tubuh manusia. Namun, jika lingkungan sekitar tidak memungkinkan untuk menanamnya, membuangnya ke tempat sampah yang tertutup rapat dan aman sudah cukup untuk dilakukan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait