Hukum Menggunakan Lazada PayLater dalam Islam
Layanan pembayaran tunda atau PayLater kini semakin populer karena memberikan kemudahan berbelanja online tanpa harus membayar secara langsung. Meski demikian, dari sudut pandang hukum Islam, penggunaan fitur ini memerlukan kecermatan, terutama terkait kehalalan akad yang digunakan.
Para ulama menegaskan bahwa sistem PayLater pada umumnya dikategorikan sebagai transaksi yang haram karena mengandung unsur riba. Secara mendasar, transaksi ini menggunakan akad qard atau utang-piutang. Dalam kaidah fikih Islam, setiap pinjaman yang ditarik keuntungan atau bunga di dalamnya adalah riba. Tambahan biaya atau persentase yang dibebankan kepada pengguna atas pinjaman pokok tersebut membuat akadnya menjadi tidak sah.
Kepraktisan yang ditawarkan oleh PayLater sebaiknya tidak mengabaikan prinsip syariat. Agar terhindar dari jerat riba, umat Muslim disarankan untuk memprioritaskan pembayaran secara tunai, menggunakan kartu debit, atau memanfaatkan alternatif pembiayaan berbasis syariah yang menerapkan akad halal seperti murabahah tanpa penetapan bunga.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.