Jenis Mahar Nikah Menurut Ulama
Melansir dari laman An Nur Lampung, para ulama menjelaskan terdapat tiga jenis mahar nikah:
1. Tsaman (ثَمَن) atau uang.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda.
3. Ujrah (أُجْرَة) atau jasa.
Melansir dari laman An Nur Lampung, para ulama menjelaskan terdapat tiga jenis mahar nikah:
1. Tsaman (ثَمَن) atau uang.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda.
3. Ujrah (أُجْرَة) atau jasa.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.