Jenis Mahar Nikah Menurut Ulama

Melansir dari laman An Nur Lampung, para ulama menjelaskan terdapat tiga jenis mahar nikah:

1. Tsaman (ثَمَن) atau uang.

2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda.

3. Ujrah (أُجْرَة) atau jasa.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait