Mengapa Kontrak Baku Dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen?
Ketika kita membeli produk atau jasa, sering kali diminta menandatangani surat perjanjian atau mengklik “setuju” pada syarat dan ketentuan. Di situlah kontrak baku sering muncul—dokumen yang disusun sepihak oleh pelaku usaha tanpa ruang bagi konsumen untuk bernegosiasi.
Larangan kontrak baku diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya di penjelasan Pasal 18 ayat (1). Tujuannya jelas: agar konsumen tidak berada dalam posisi yang lebih lemah dibanding pelaku usaha. Seperti yang ditegaskan dalam penjelasan tersebut, larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan konsumen pada posisi yang setara dengan pelaku usaha, berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.Bayangkan jika kita harus menerima semua syarat tanpa bisa menawar atau memahami risikonya. Bisa jadi ada klausul yang merugikan, seperti pembatasan ganti rugi, pembatalan hak hukum, atau biaya tersembunyi. UUPK hadir untuk mencegah itu. Kontrak baku yang tidak seimbang dianggap tidak adil, bahkan batal demi hukum.
Prinsip kebebasan berkontrak bukan berarti pelaku usaha bebas menentukan aturan. Kebebasan harus seimbang. Konsumen punya hak untuk tahu, memahami, dan setuju secara sadar. Jika tidak, kontrak kehilangan esensi sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Dengan demikian, larangan kontrak baku bukan sekadar aturan hukum, tapi bentuk perlindungan nyata agar konsumen tidak terjebak dalam perjanjian yang tidak adil. Di tengah maraknya transaksi digital, prinsip ini semakin penting—agar kita sebagai konsumen tetap punya suara, bukan hanya tanda tangan di kolom yang sudah ditentukan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.