Kenapa Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembuatan UU?

Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang (UU) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses demokrasi. Saat rakyat ikut serta dalam menyampaikan pendapat, kritik, atau saran, undang-undang yang dihasilkan jadi lebih dekat dengan kebutuhan dan realitas di lapangan. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga tentang kepercayaan. Undang-undang yang lahir dari diskusi terbuka dan partisipatif cenderung lebih dihormati dan dipatuhi karena masyarakat merasa dilibatkan.

Partisipasi publik juga memperkuat legitimasi sebuah UU. Ketika masyarakat merasa suaranya didengar, undang-undang tidak lagi terasa seperti aturan yang dipaksakan dari atas, melainkan hasil kesepakatan bersama. Ini membentuk akar sosial yang kuat — fondasi penting agar hukum bisa berjalan efektif di tengah kehidupan sehari-hari.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah mengatur keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Namun, praktiknya masih bervariasi. Terkadang, undangan untuk memberi masukan hanya simbolis, tanpa ruang diskusi yang bermakna. Padahal, melibatkan nelayan, petani, buruh, atau pelaku usaha mikro bisa memberi perspektif yang tak tergantikan oleh para pembuat kebijakan di ruang rapat.

UU yang baik bukan hanya teknis, tapi juga inklusif. Semakin luas partisipasi, semakin besar kemungkinan undang-undang itu benar-benar melindungi rakyat, bukan hanya kelompok elite. Inilah inti dari demokrasi sejati: keputusan tentang hukum dibuat oleh rakyat, untuk rakyat.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait