Nikah Syigar Dilarang dalam Islam
Nikah syigar adalah bentuk pernikahan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Dalam praktiknya, dua pihak saling menikahkan anak mereka tanpa adanya mahar atau imbalan yang jelas. Misalnya, seseorang menikahkan putrinya dengan putri pihak lain tanpa mahar, dengan kesepakatan bahwa keduanya saling "bertukar" anak perempuan mereka. Praktik seperti ini sudah ada sejak zaman pra-Islam, dan Rasulullah ﷺ kemudian melarangnya.
Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan sebagian dari Hanafi, nikah syigar dinyatakan haram dan perjanjiannya tidak sah. Alasannya, pernikahan dalam Islam wajib disertai mahar sebagai bentuk penghormatan terhadap istri dan syarat sah akad. Tanpa mahar yang jelas, akad dianggap batal dan tidak mengikat secara syar’i.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada nikah syigar dan tidak ada wali kecuali dengan izin wali.” Ini menjadi dasar kuat bahwa bentuk pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan.
Umat Islam dianjurkan untuk selalu mengikuti tuntunan pernikahan yang diajarkan Nabi, yaitu dengan adanya ijab kabul, wali, dua saksi, dan mahar yang jelas. Dengan begitu, ikatan pernikahan menjadi kuat, diberkahi, dan terhindar dari bentuk-bentuk yang dipandang bathil atau batal secara hukum Islam.
Mengetahui hukum ini penting agar umat tidak terjebak dalam tradisi atau budaya yang justru bertentangan dengan syariat. Pernikahan adalah ibadah, bukan sekadar transaksi atau kesepakatan sosial semata.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.