Operasi Saraf Kejepit Kini Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat Indonesia yang menderita saraf kejepit atau herniated disc, ada kabar baik dari BPJS Kesehatan. Mulai 30 September 2022, BPJS resmi menanggung biaya operasi saraf kejepit, termasuk berbagai tindakan medis modern yang sebelumnya sering dianggap mahal dan tidak terjangkau bagi sebagian besar pasien.

Menurut informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, berbagai prosedur seperti PELD (Percutaneous Endoscopic Lumbar Discectomy), micro endoscopic discectomy (MED), microscopic discectomy, pain intervention, hingga terapi laser PLLD dan radiofrequency kini masuk dalam daftar layanan yang dijamin. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerataan akses kesehatan, terutama bagi pasien dengan keterbatasan finansial.

Syaratnya tetap berlaku, yaitu peserta harus melalui prosedur rujukan bertingkat. Artinya, pasien harus mulai dari faskes tingkat pertama, kemudian dirujuk ke dokter spesialis saraf atau bedah saraf di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Selama perawatan sesuai alur dan indikasi medis terpenuhi, pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi.

Banyak pasien selama ini menunda pengobatan karena takut biaya tinggi. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam menangani gangguan saraf kejepit sejak dini. Namun, tetap penting untuk konsultasi dengan dokter terlebih dahulu, karena tidak semua kasus langsung memerlukan operasi. Terapi fisik dan perubahan gaya hidup sering kali cukup membantu.

Dengan dukungan BPJS, harapan untuk pemulihan yang lebih cepat dan akses layanan kesehatan yang adil kini semakin nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait