NTB Catat Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Indonesia

Di antara seluruh provinsi di Indonesia, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan angka pernikahan anak tertinggi. Data yang dirilis pada 22 September 2022 menunjukkan sebanyak 16,59 persen pernikahan di wilayah ini melibatkan anak-anak di bawah umur. Angka ini menjadi peringatan serius bagi upaya pencegahan pernikahan dini di tanah air.

Pernikahan anak bukan sekadar masalah hukum, tapi juga berkaitan erat dengan pendidikan, kesehatan, dan hak asasi manusia. Banyak perempuan muda di NTB yang harus menghentikan pendidikannya lebih awal karena menikah di usia sangat muda. Dampaknya, mereka rentan mengalami komplikasi saat melahirkan, serta kesulitan mengakses layanan kesehatan dan pendidikan lanjutan.

Faktor budaya, kemiskinan, dan minimnya pemahaman tentang pentingnya menunda pernikahan menjadi penyebab utama fenomena ini. Di beberapa daerah di NTB, pernikahan anak masih dianggap sebagai tradisi yang wajar, meskipun sudah dilarang oleh undang-undang. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah NTB bekerja sama dengan lembaga swadaya dan kementerian terkait terus menggencarkan kampanye kesadaran. Program pendidikan alternatif dan pendampingan keluarga juga diluncurkan untuk mencegah pernikahan usia dini. Namun, perubahan budaya butuh waktu dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

Ke depan, harapannya tidak hanya angka yang turun, tetapi juga perubahan pola pikir. Setiap anak, terutama perempuan, berhak atas masa depan yang cerah—bukan terbelenggu oleh pernikahan dini.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait