Kapan Aceh Resmi Menjadi Bagian Indonesia?
Aceh telah menjadi bagian dari Indonesia jauh sebelum deklarasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Secara historis, Aceh secara de facto dan de jure telah bergabung dengan Republik Indonesia sejak masa revolusi. Namun, perjalanan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak selalu mulus.
Pada 21 September 1953, terjadi peristiwa penting ketika Daud Beureueh memukul gong di Titeue, Pidie, sebagai simbol pemberontakan terhadap pemerintah pusat. Dalam kongres ulama di daerah tersebut, ia menyatakan Aceh bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin oleh Kartosoewirjo di Jawa Barat. Langkah ini lahir dari ketidakpuasan terhadap pembagian hasil bumi dan otonomi, bukan penolakan terhadap keindonesiaan secara keseluruhan.
Perlu dicatat bahwa aksi Daud Beureueh bukan berarti Aceh pernah lepas dari Indonesia. Justru sebaliknya—Aceh tetap dianggap bagian dari NKRI meskipun terjadi pemberontakan. Pemerintah pusat terus berupaya menyelesaikan konflik melalui jalur damai, dan pada akhirnya, Aceh tetap menjadi provinsi yang melekat dalam Indonesia.
Sejak 1957, setelah pemberontakan mereda dan Daud Beureueh kembali ke pangkuan RI, Aceh secara resmi dan stabil menjadi bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Perjalanan panjang ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika politik dan identitas di wilayah ini, tetapi juga membuktikan kedalaman ikatan Aceh dengan tanah air.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.