Siapa yang Wajib Mendidik Anak Menurut Islam?

Menurut ajaran Islam, pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah atau guru, tetapi terutama menjadi kewajiban orang tua, khususnya kedua orang tua. Dalam Al-Qur'an dan hadis, banyak ditekankan bahwa ayah dan ibu adalah garda terdepan dalam membentuk akhlak, iman, dan ilmu pengetahuan anak-anak mereka.

Dalam konteks hukum di Indonesia, peraturan ini juga diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Di Bab X, Pasal 45 ayat 1 disebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab mendidik bukan hanya secara fisik, seperti memberi makan dan tempat tinggal, tetapi juga secara spiritual, moral, dan intelektual.

Islam mengajarkan bahwa anak adalah amanah dari Allah. Oleh karena itu, mendidik anak bukan sekadar memenuhi kewajiban dunia, tetapi juga bagian dari ibadah. Nabi Muhammad SAW bersabda, β€œSetiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam), maka orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menegaskan betapa besar pengaruh orang tua dalam membentuk jati diri anak.

Meskipun peran ibu sering lebih dominan dalam pengasuhan sehari-hari, ayah juga punya peran penting. Ayah bertanggung jawab atas nafkah, keteladanan, dan pengambilan keputusan dalam keluarga. Keduanya harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.

Jadi, dalam pandangan Islam, mendidik anak bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan kewajiban itu, pertama-tama, ada di pundak ayah dan ibu. Mereka adalah guru pertama dan utama dalam kehidupan anak.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait