Syarat Nikah 2022: Harus Swab Antigen Sebelum Akad?
Saat pandemi masih membayangi, proses pernikahan di Indonesia sempat mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya adalah aturan mengenai syarat nikah di tahun 2022, termasuk kewajiban melakukan tes swab antigen.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Timur, Abdul Chodir, calon pengantin (catin), wali nikah, serta dua orang saksi wajib melakukan tes swab antigen sebelum akad berlangsung. Aturan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama acara pernikahan.
Tes swab antigen harus dilakukan maksimal 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Hasilnya pun harus negatif agar prosesi bisa berjalan lancar. βIni berlaku minimal 1x24 jam sebelum akad,β tegas Abdul Chodir saat ditemui di kantornya pada 13 Januari 2022.
Meski terdengar tambahan prosedur, banyak pasangan memahami bahwa aturan ini demi keselamatan bersama. Apalagi akad nikah tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan jumlah tamu dan penggunaan masker.
Perlu dicatat, aturan ini bisa berbeda tergantung kebijakan daerah dan kondisi pandemi saat itu. Oleh karena itu, calon pengantin disarankan selalu berkoordinasi dengan KUA setempat untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Swab antigen mungkin terasa merepotkan, tapi tetap menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kesehatan di momen spesial. Dengan persiapan matang, akad nikah tetap bisa berjalan khidmat dan aman bagi semua pihak.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.