Apakah Cipratan Air Bekas Cebok Najis?
Bagi banyak orang, kebersihan setelah buang air kecil atau besar menjadi perhatian khusus, terutama dalam konteks ibadah seperti wudhu dan sholat. Banyak yang khawatir jika pakaian mereka terkena cipratan air saat cebok, apakah hal itu membuatnya najis dan tidak boleh digunakan untuk sholat?
Pertanyaan ini pernah dijawab oleh Buya Yahya, seorang ulama yang dikenal memberi penjelasan agama dengan gamblang dan mudah dipahami. Beliau menjelaskan bahwa cipratan air bekas istinja (bersuci setelah buang hajat) tidak dianggap najis. Ini berarti, jika air bekas cebok tidak sengaja terciprat ke pakaian, maka pakaian tersebut tetap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu maupun sholat.
Pemahaman ini didasarkan pada prinsip fiqih bahwa sesuatu tetap dianggap suci kecuali ada dalil yang jelas menyatakan ia najis. Karena cipratan airnya hanya sekadar percikan dan tidak bercampur langsung dengan kotoran atau air kencing, maka statusnya tetap bersih.
Tentu, ini berbeda jika air cebok jelas tercampur dengan najis atau mengenai pakaian dalam jumlah besar. Dalam kasus seperti itu, maka pakaian harus dicuci terlebih dahulu. Namun, untuk percikan kecil yang biasa terjadi saat membersihkan diri, tidak perlu khawatir.
Jadi, tidak perlu overthinking jika celana atau baju sedikit terkena percikan air saat cebok. Menurut penjelasan Buya Yahya, hal itu tidak membuat najis, asalkan tidak ada kontaminasi langsung dari zat najisnya sendiri. Yang terpenting, tetap menjaga kebersihan dan tidak terlalu terbebani dengan wasir atau keraguan berlebihan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.