Tersangka Kasus Binomo: Tujuh Orang Ditahan, Uang Miliaran Disita

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus platform trading Binomo, yang diduga kuat sebagai praktik investasi ilegal. Penetapan ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 10 Mei 2022.

Ketujuh tersangka yang ditahan adalah IK, BEN, WMN, FSP, VK, NK, dan RP. Mereka diduga memainkan peran penting dalam mengelola dan mengoperasikan Binomo di Indonesia tanpa izin dari otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar. Dugaan utamanya adalah tindak pidana penipuan bermodus investasi bodong, yang merugikan ribuan masyarakat, terutama kalangan muda yang tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Binomo sempat populer di Indonesia lewat iklan-iklan gencar yang ditayangkan di berbagai platform digital. Namun di balik kemunculannya yang gemerlap, banyak pengguna justru melaporkan kesulitan menarik dana mereka. Banyak yang akhirnya kehilangan ratusan juta rupiah.

Otoritas terus mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati sebelum terjun ke dunia investasi. Pastikan platform yang digunakan telah terdaftar secara resmi dan tidak menjanjikan imbal hasil yang terlalu tinggi dalam waktu singkat—karena itu sering kali jadi tanda bahaya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan finansial digital semakin canggih. Tapi penegakan hukum juga terus bergerak, dan kini tujuh orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait