Aturan Baru Usia Legal Menikah di Jepang: Apa Saja yang Berubah?
Jepang resmi mengubah regulasi terkait batas usia pernikahan bagi warga negaranya. Berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, kaum perempuan diperbolehkan menikah mulai usia 16 tahun, sedangkan laki-laki dari usia 18 tahun. Namun, aturan lama tersebut mewajibkan mereka untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua hingga menginjak usia 20 tahun.
Melalui amandemen undang-undang terbaru yang mulai berlaku pada 1 April, terjadi penyetaraan batas usia yang signifikan. Pemerintah kini menetapkan bahwa warga negara yang telah berusia 18 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah secara sah tanpa memerlukan izin dari orang tua.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada keputusan untuk membina rumah tangga, tetapi juga menyelaraskan kedewasaan hukum generasi muda di Jepang. Dengan usia 18 tahun yang kini dianggap sebagai batas kedewasaan penuh, para pemuda memiliki kebebasan lebih besar dalam menentukan masa depan hidup mereka, termasuk keputusan penting seperti menikah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.