Usia Minimal Menikah untuk Perempuan di Indonesia Tahun 2022
Usia minimal menikah untuk perempuan di Indonesia pada tahun 2022 adalah 19 tahun. Aturan ini berlaku sama seperti untuk laki-laki, sesuai dengan perubahan Undang-Undang Perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan ini menggantikan aturan lama yang sebelumnya membedakan usia minimal antara pria dan wanita.
Sebelum revisi, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan usia minimal perempuan menikah hanya 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun. Namun, dengan terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2019, pemerintah menyamakan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk melindungi anak dari pernikahan dini yang berisiko terhadap kesehatan fisik dan mental, serta mendukung kesetaraan gender.
Di Semarang, seperti di kota-kota lain di Indonesia, aturan ini diterapkan secara ketat. Pencatatan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) wajib menunjukkan dokumen kependudukan dan surat izin dari orang tua jika calon pengantin belum memenuhi usia 19 tahun. Namun, meski usia minimal sudah 19 tahun, izin pengadilan tetap bisa diberikan dalam kasus tertentu, seperti kehamilan di luar nikah, meskipun hal ini kini semakin dikontrol.
Pemerintah terus mengkampanyekan pentingnya menunda pernikahan dini, terutama bagi perempuan. Pendidikan, kemandirian ekonomi, dan kesehatan reproduksi menjadi fokus utama dalam upaya ini. Dengan usia minimal 19 tahun, diharapkan calon pasangan lebih siap secara mental dan finansial menghadapi kehidupan berkeluarga.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.