Pertanyaan mengenai apakah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Militer memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan di jalan raya sering kali menjadi topik yang menarik sekaligus membingungkan di tengah masyarakat. Dalam sistem hukum di Indonesia, pembagian wewenang antara institusi sipil seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan institusi militer diatur secara ketat melalui undang-undang. Untuk memahami persoalan ini secara mendalam, kita perlu mengkaji dasar hukum, yurisdiksi, serta mekanisme penegakan disiplin yang berlaku bagi prajurit militer.

Landasan Hukum dan Status Yurisdiksi Militer

Sebagai garda terdepan pertahanan negara, prajurit TNI tunduk pada sistem peradilan militer khusus yang terpisah dari peradilan umum bagi masyarakat sipil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, setiap pelanggaran hukum atau disiplin yang dilakukan oleh anggota militer memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Oleh karena itu, ketika seorang prajurit TNI melakukan pelanggaran—termasuk pelanggaran lalu lintas di jalan raya umum—penanganannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan warga sipil biasa. Polisi lalulintas sipil (Polantas) tidak memiliki wewenang yurisdiksional untuk menilang atau memberikan sanksi langsung kepada anggota TNI yang berseragam atau berstatus aktif. Sebaliknya, jika Polantas mendapati anggota TNI melanggar aturan lalu lintas, prosedur standar yang berlaku adalah mencatat pelanggaran tersebut dan menyerahkan penanganannya kepada Polisi Militer (PM) atau Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) dari anggota yang bersangkutan.

Peran dan Wewenang Polisi Militer (PM)

Lantas, bagaimana dengan Polisi Militer (POM TNI AD, AL, dan AU)? Apakah mereka memiliki hak untuk menilang?

Secara institusional, Polisi Militer adalah aparat penegak hukum di lingkungan internal militer yang bertugas menegakkan disiplin, tata tertib, dan hukum di kalangan prajurit. Dalam konteks operasional lalu lintas, POM TNI sering kali mengadakan razia penegakan ketertiban (Gaktib) atau operasi simpatik yang kerap dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Meskipun demikian, bentuk "penilangan" atau penindakan yang dilakukan oleh Polisi Militer bukanlah bentuk tilang administratif lalu lintas sipil seperti yang biasa dikeluarkan oleh Polantas. Melainkan, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum disiplin militer. Jika seorang prajurit melanggar aturan berkendara, Polisi Militer berhak memeriksa kelengkapan identitas militer, surat kendaraan dinas maupun pribadi, serta mencatat pelanggaran tersebut sebagaiud bagian dari catatan disiplin militer prajurit yang bersangkutan.

Bagian selanjutnya dari artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai prosedur operasional razia gabungan antara Polri dan Polisi Militer, serta sanksi spesifik yang dijatuhkan apabila prajurit militer melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.