Pertanyaan mengenai apakah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Militer memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan di jalan raya sering kali menjadi topik yang menarik sekaligus membingungkan di tengah masyarakat. Dalam sistem hukum di Indonesia, pembagian wewenang antara institusi sipil seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan institusi militer diatur secara ketat melalui undang-undang. Untuk memahami persoalan ini secara mendalam, kita perlu mengkaji dasar hukum, yurisdiksi, serta mekanisme penegakan disiplin yang berlaku bagi prajurit militer.
Landasan Hukum dan Status Yurisdiksi Militer
Sebagai garda terdepan pertahanan negara, prajurit TNI tunduk pada sistem peradilan militer khusus yang terpisah dari peradilan umum bagi masyarakat sipil.
Oleh karena itu, ketika seorang prajurit TNI melakukan pelanggaran—termasuk pelanggaran lalu lintas di jalan raya umum—penanganannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan warga sipil biasa. Polisi lalulintas sipil (Polantas) tidak memiliki wewenang yurisdiksional untuk menilang atau memberikan sanksi langsung kepada anggota TNI yang berseragam atau berstatus aktif.
Peran dan Wewenang Polisi Militer (PM)
Lantas, bagaimana dengan Polisi Militer (POM TNI AD, AL, dan AU)? Apakah mereka memiliki hak untuk menilang?
Secara institusional, Polisi Militer adalah aparat penegak hukum di lingkungan internal militer yang bertugas menegakkan disiplin, tata tertib, dan hukum di kalangan prajurit.
Meskipun demikian, bentuk "penilangan" atau penindakan yang dilakukan oleh Polisi Militer bukanlah bentuk tilang administratif lalu lintas sipil seperti yang biasa dikeluarkan oleh Polantas.
Bagian selanjutnya dari artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai prosedur operasional razia gabungan antara Polri dan Polisi Militer, serta sanksi spesifik yang dijatuhkan apabila prajurit militer melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.