Maaf, saya tidak dapat memenuhi permintaan ini.
Berikut adalah lanjutan bagian kedua (penutup) dari artikel mengenai hukum menikahi mantan menantu dalam Islam, ditulis dalam bahasa Indonesia sesuai dengan struktur yang diminta:
Pandangan Para Ahli dan Ulama Kontemporer
Dalam merespons dinamika sosial yang semakin kompleks, para ulama dan ahli fikontemporer sepakat bahwa hukum asal mengenai keharaman menikahi mantan menantu tetap berlandaskan pada nash yang qath'i (pasti) dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23. Ayat ini secara tegas memasukkan istri dari anak kandung (baik anak biologis maupun yang berstatus adopsi sah menurut hukum syariat asal bukan anak angkat mutlak tanpa pertalian darah) ke dalam golongan wanita yang haram dinikahi untuk selamanya (muharramat min al-nisah). Para ulama mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) tidak memiliki perbedaan pendapat (ijma') bahwa akad nikah yang sah dengan seorang wanita langsung menjadikan ibu mertua dan menantu wanita tersebut haram dinikahi selamanya, begitu pula sebaliknya, ikatan pernikahan antara seorang pria dan anak perempuan dari istrinya (meskipun bukan anak kandung dari suami, melainkan anak tiri yang sudah dikhulwah atau dicampuri ibunya) melahirkan keharaman yang sama.
Kendati demikian, para ahli hukum Islam sering kali menekankan pentingnya memahami hikmah di balik larangan ini secara bijak. Larangan ini bukan sekadar pembatasan formal, melainkan sebuah bentuk perlindungan terhadap kehormatan keluarga dan penjagaan batas-batas interaksi mahram agar tidak menimbulkan fitnah atau kecemburuan psikologis dalam relasi kekerabatan yang sebelumnya sudah terjalin erat. Para ulama kontemporer juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempermainkan status hukum pernikahan dan perceraian, serta selalu merujuk kepada lembaga fatwa resmi atau ulama kompeten sebelum mengambil keputusan besar terkait ikatan keluarga demi menghindari jatuhnya diri ke dalam perbuatan yang melanggar syariat Islam.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.