Memahami Kewenangan Penegakan Hukum dan Lalu Lintas Militer di Indonesia

Dinamika penegakan hukum di jalan raya sering kali memunculkan pertanyaan menarik di tengah masyarakat, salah satunya terkait dengan subjek hukum militer. Ketika seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pelanggaran di jalan raya—seperti melanggar rambu-rambu, tidak membawa kelengkapan berkendara, atau bahkan terlibat dalam insiden lalu lintas—muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berhak menilang tentara?

Secara sekilas, Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah garda terdepan dalam penertiban pengguna jalan umum. Namun, kedudukan hukum anggota TNI memiliki kekhususan tersendiri yang diatur secara ketat oleh sistem peradilan militer di Indonesia. Artikel bagian pertama ini akan mengupas tuntas landasan hukum, batasan kewenangan, serta instansi yang berwenang melakukan penindakan terhadap prajurit militer yang melanggar aturan.

Dasar Hukum dan Status Yuridis Anggota TNI

Untuk memahami siapa yang berhak menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tentara, kita harus merujuk pada status hukum mereka yang tidak disamakan dengan warga sipil biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum tunduk di bawah yurisdiksi peradilan militer, bukan peradilan umum.

Implikasi dari undang-undang ini sangat luas, termasuk dalam hal penegakan disiplin berlalu lintas:

  • Bukan Wewenang Polantas Sipil: Polisi Lalu Lintas dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara struktural dan yuridis tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberhentikan secara yudisial, menilang, atau menyita surat-surat berkendara milik anggota TNI yang sedang bertugas maupun pribadi di luar yurisdiksi peradilan umum.

  • Mekanisme Pelaporan: Jika Polantas mendapati anggota TNI melanggar aturan lalu lintas di jalan raya, tindakan yang lazim dilakukan bukanlah menerbitkan surat tilang merah atau biru seperti pada warga sipil, melainkan mencatat pelanggaran tersebut dan berkoordinasi atau melaporkannya kepada Polisi Militer (PM).

Peran Sentral Polisi Militer (POM)

Lantas, jika bukan Polantas, siapa pihak yang memiliki legitimasi penuh untuk menindak tentara? Jawabannya adalah Polisi Militer (POM), yang terdiri dari unsur Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), dan Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau).

Polisi Militer adalah satuan penegak hukum di lingkungan TNI yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban, penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan disiplin terhadap prajurit yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran aturan berlalu lintas.

Catatan Penting: Operasi penegakan ketertiban (Gaktib) atau yang sering disebut sebagai "Ops Gaktib" atau "Waspada Wira Keris/Samber Tombak" rutin digelar oleh Polisi Militer. Dalam operasi ini, mereka berhak memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor berpelat dinas militer maupun kendaraan pribadi yang dikendarai oleh prajurit TNI.

Koordinasi Lintas Instansi di Lapangan

Meskipun Polantas tidak berhak menilang tentara secara langsung, bukan berarti anggota TNI kebal hukum di jalan raya. Dalam praktiknya, sering kali diadakan operasi gabungan antara Polantas, Dinas Perhubungan, dan Polisi Militer.

  • Jika dalam operasi gabungan tersebut ditemukan pelanggaran oleh warga sipil, Polantas yang bertindak.

  • Sebaliknya, jika pelanggar adalah prajurit TNI, maka pihak Polisi Militer yang mendampingi razia tersebut akan langsung mengambil alih pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin militer.

Bagaimana mekanisme lanjutan penjatuhan sanksi oleh atasan militer terhadap prajurit yang melanggar tersebut? Kita akan bahas lebih mendalam pada bagian selanjutnya dari artikel ini.

Mekanisme Penindakan dan Sanksi Hukum Militer

Prosedur Penanganan di Lapangan

Apabila seorang anggota TNI kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) umum tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan, merazia, atau menjatuhkan sanksi tilang secara langsung.

  • Teguran Simpatik: Polantas hanya berhak memberikan teguran lisan atau mencatat insiden tersebut.

  • Koordinasi Laporan: Temuan pelanggaran selanjutnya harus dilaporkan kepada institusi penegak hukum internal militer, yakni Polisi Militer (POM).

  • Operasi Gabungan: Dalam razia resmi tertentu, Polantas sering kali menggandeng POM TNI agar penindakan terhadap personel militer dapat dilakukan secara sah oleh pihak yang berwenang.

Peran Polisi Militer dan Ankum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan internal militer:

  • Polisi Militer (POM): Berfungsi sebagai penyidik utama yang berwenang memeriksa, menahan sementara, dan memproses prajurit yang melanggar aturan.

  • Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum): Komandan atau atasan langsung dari prajurit tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi disipliner.

Catatan Penting: Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit dikategorikan sebagai pelanggaran hukum disiplin militer. Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa kurungan disiplin militer, penundaan pangkat, hingga sanksi administratif kedinasan lainnya.

Kesimpulan

Kekebalan atau pengecualian yurisdiksi ini bukan berarti anggota TNI bebas dari hukum. Aturan dibuat berlapis demi menjaga marwah, rantai komando, serta kekhususan peradilan militer di Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda mengenai efektivitas penegakan hukum internal bagi aparat yang melakukan pelanggaran di ruang publik?