Risiko Hukum dan Bahaya Kesehatan Praktik Tukang Gigi Ilegal
Banyak masyarakat masih memilih layanan ahli gigi atau tukang gigi karena tergiur harga terjangkau. Namun, tidak sedikit dari oknum penyedia jasa ini yang nekat melakukan tindakan medis melampaui batas kewenangan mereka, seperti pemasangan kawat gigi, penambalan, hingga pembersihan karang gigi.
Secara hukum, tindakan perawatan medis yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan izin resmi adalah perbuatan ilegal. Praktik oknum ini secara tegas melanggar berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta PERMENKES Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pekerjaan Tukang Gigi.
Sesuai aturan pemerintah, tukang gigi sebenarnya hanya memiliki izin terbatas untuk membuat dan memasang gigi tiruan lepasan berbasis akrilik. Ketika mereka melakukan prosedur invasif tanpa standar medis, dampaknya sangat berbahaya bagi pasien. Alat yang tidak steril dan teknik yang salah dapat menyebabkan infeksi serius, kerusakan jaringan gusi, penularan penyakit, hingga struktur rahang yang rusak permanen. Untuk keamanan dan kesehatan jangka panjang, pastikan selalu berkonsultasi dengan dokter gigi profesional yang terdaftar resmi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.