Apa Gelar Sarjana bagi Lulusan Perbankan Syariah?
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan kuliah di bidang perbankan, khususnya perbankan syariah, mungkin pernah bertanya: apa gelar sarjana yang didapat setelah lulus? Jawabannya tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sekarang Kemendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Gelar Akademik.
Lulusan Program Studi Perbankan Syariah akan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E).Ini berlaku meskipun jurusan yang diambil khusus membahas sistem keuangan berbasis syariah. Alasannya, perbankan syariah secara struktural masuk dalam rumpun ilmu ekonomi, sehingga gelarnya disesuaikan dengan bidang induknya. Gelar ini setara dengan lulusan ekonomi pada umumnya, seperti manajemen atau akuntansi, meskipun fokus studinya berbeda.
Perlu dicatat bahwa meskipun gelarnya sama, kurikulum perbankan syariah memiliki ciri khas tersendiri. Mahasiswa akan mendalami prinsip-prinsip ekonomi Islam, akad-akad transaksi syariah, serta sistem keuangan tanpa bunga (riba), yang membedakannya dari perbankan konvensional.
Gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) yang diperoleh tentu membuka peluang karier yang luas, terutama di lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, lembaga mikrofinansial syariah, hingga lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Dewan Syariah Nasional.
Jadi, meskipun gelarnya umum, keahlian yang dimiliki lulusan perbankan syariah sangat spesifik dan dibutuhkan di industri keuangan syariah yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.