Bolehkah Arbitrase Ditempuh Jika Tidak Ada Klausulnya di Kontrak?

Sering kali muncul kebingungan: bagaimana jika sebuah kontrak tidak menyebutkan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase, lalu terjadi perselisihan—apakah jalur arbitrase masih bisa ditempuh?

Jawabannya, ya, bisa. Meskipun tidak ada klausul arbitrase dalam kontrak awal, para pihak tetap dapat sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase setelah masalah muncul. Ini dikenal sebagai perjanjian arbitrase setelah sengketa terjadi atau submission agreement.

Prinsip hukum di balik ini sederhana: kebebasan para pihak untuk memilih cara menyelesaikan sengketa. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebut bahwa arbitrase harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antar pihak. Artinya, selama kedua belah pihak setuju dan menuangkannya secara tertulis—baik di awal atau setelah kontrak berjalan—arbitrase tetap bisa dilakukan.

Namun, penting dicatat bahwa kesepakatan semacam ini harus jelas, tertulis, dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat. Tanpa itu, pengadilan negeri tetap menjadi jalur utama penyelesaian.

Praktik seperti ini memang lebih jarang terjadi dibandingkan klausul arbitrase yang sudah tercantum sejak awal kontrak. Tapi dalam situasi tertentu, terutama ketika hubungan bisnis masih cukup baik meski ada sengketa, para pihak bisa justru lebih terbuka untuk memilih arbitrase demi proses yang lebih cepat, rahasia, dan netral.

Jadi, meski tidak ada klausul di awal, selama masih ada itikad baik dan kesepakatan, jalur arbitrase tetap terbuka lebar.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait