Bolehkah Perempuan Bercadar Memakai Celana?

Bagi sebagian muslimah, cadar adalah bentuk ibadah dan ketaatan dalam menjaga aurat. Pertanyaan soal boleh tidaknya perempuan bercadar memakai celana kerap muncul, terutama dalam konteks penampilan yang sesuai ajaran Islam.

Menurut pandangan sebagian ulama, wajah perempuan termasuk aurat, sehingga menutupnya dengan cadar dianggap sebagai pilihan ibadah yang mulia. Namun, soal pakaian bawah, seperti celana, jawabannya tidak serta-merta dilarang. Yang terpenting adalah kaidah utama: menutup aurat, tidak membentuk lekuk tubuh, dan bukan menyerupai pakaian khas laki-laki.

Jadi, perempuan bercadar tetap diperbolehkan memakai celana, asalkan celana tersebut longgar, tidak ketat, dan tidak menyerupai gaya busana laki-laki secara khusus. Misalnya, celana panjang berbahan tebal dan longgar yang biasa dipakai di bawah gamis atau daster panjang, masih dianggap sesuai syariat.

Banyak muslimah di Indonesia dan negara lain memilih celana sebagai bagian dari busana harian mereka karena kenyamanan dan adaptasi dengan gaya hidup modern. Selama tetap menjaga kaidah syar’i, tidak ada larangan tegas dalam ajaran Islam terhadap hal ini.

Intinya, Islam mengajarkan kesederhanaan dan kerendahan hati dalam berpakaian. Tidak hanya soal cadar, tapi juga seluruh penampilan. Yang lebih penting dari bentuk busana adalah niat, kesungguhan dalam menjaga diri, dan sikap terhadap sesama.

Jadi, selama celana yang dikenakan memenuhi syarat syariat, memakainya tetap sah dan tidak mengurangi makna dari bercadar itu sendiri.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait