Kewenangan Bidan dalam Praktik Sunat Perempuan

Dalam dunia medis dan kebidanan, batasan wewenang seorang tenaga kesehatan telah diatur dengan sangat jelas demi keselamatan pasien. Salah satu isu yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat adalah apakah seorang bidan memiliki kewenangan untuk melakukan sunat pada perempuan.

Berdasarkan aturan dan kode etik profesi, bidan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyunatan terhadap perempuan. Praktik sunat perempuan dinilai tidak memiliki indikasi medis yang bermanfaat dan justru berisiko menimbulkan bahaya fisik maupun psikologis bagi pasien.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai bagian dari bentuk tindakan yang menyakiti. Oleh karena itu, apabila terdapat bidan yang melakukan praktik penyunatan pada perempuan, tindakan tersebut secara tegas dinyatakan melanggar prinsip dan kode etik kebidanan. Seluruh tenaga bidan diharapkan untuk selalu mematuhi pedoman profesi dan mengedepankan perlindungan serta kesehatan perempuan dan anak.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait