Bolehkah Memakai Celana Dalam Saat Berihram?

Saat menjalani ibadah haji, setiap jamaah masuk ke dalam keadaan ihram—suatu kondisi sakral yang mengharuskan mereka meninggalkan beberapa hal yang biasa dilakukan sehari-hari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah memakai celana dalam saat berihram?

Jawabannya perlu dicermati dengan baik. Bagi laki-laki, pakaian ihram terdiri dari dua kain putih yang tidak dijahit: kain sarung dan kain atas. Dalam keadaan ini, dilarang memakai pakaian yang berbentuk seperti baju atau celana, termasuk celana dalam, kaos dalam, atau penutup kepala seperti peci atau topi. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad ﷺ yang menjelaskan bahwa orang yang berihram tidak boleh memakai pakaian yang menyerupai bentuk tubuh atau menutup kepala (bagi laki-laki).

Beberapa jamaah mungkin tidak mengetahui hal ini dan tetap memakai celana dalam karena rasa kurang nyaman atau kurangnya pemahaman. Padahal, selama masa ihram, pakaian yang dikenakan harus benar-benar sesuai syariat. Namun, setelah tahallul—yaitu setelah melempar jumrah dan mencukur rambut—maka semua larangan tersebut gugur. Saat itulah jamaah diperbolehkan kembali memakai pakaian biasa, termasuk celana dalam.

Oleh karena itu, penting bagi setiap calon jamaah haji untuk memahami tata cara ihram dengan baik. Ilmu yang cukup akan membantu menjalani ibadah dengan tenang dan sesuai tuntunan, tanpa khawatir melanggar larangan yang sebenarnya bisa dihindari.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait