Apakah Bulu Kucing Najis Menurut Islam?
Menurut pandangan mayoritas ulama, bulu kucing memang digolongkan sebagai benda najis dalam ajaran Islam. Namun, ada keringanan khusus yang perlu diketahui oleh para pecinta kucing. Meskipun secara teknis tergolong najis, rontokan bulu kucing dianggap sebagai najis yang ma’fu—artinya dimaafkan atau ditoleransi.
Apa maksudnya? Najis ma’fu berarti keberadaan najis tersebut tidak perlu dibersihkan secara ketat, terutama karena sifatnya yang kecil, sulit dihindari, dan biasa ditemukan di lingkungan sehari-hari. Hal ini serupa dengan debu atau rambut hewan peliharaan yang bisa saja menempel di pakaian tanpa disengaja.
Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, di mana Nabi Muhammad ﷺ pernah minum dari wadah yang sebelumnya dijilat kucing. Ini menunjukkan bahwa kucing sebagai hewan peliharaan diperbolehkan dan tidak dianggap najis secara menyeluruh. Bahkan, kehadiran kucing di rumah justru dianjurkan karena sunnah.
Oleh karena itu, meskipun bulu yang rontok secara teori najis, umat Islam tidak perlu khawatir berlebihan. Tidak perlu membersihkan rumah hingga ke level mikroskopis. Yang penting, kebersihan tetap dijaga, terutama di tempat makan dan area ibadah.
Jadi, bagi kamu yang memelihara kucing di rumah, tenang saja. Asal tidak berlebihan dan tetap menjaga kebersihan umum, bulu kucing yang rontok tidak membuatmu harus mengulang wudhu atau mencuci baju berkali-kali. Islam mengajarkan kemudahan, bukan kesulitan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.