Apakah Cincin Kawin Bisa Dijadikan Mas Kawin?
Menikah dalam Islam tak lengkap tanpa adanya mas kawin atau mahar yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita. Mahar ini bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen, penghargaan, dan bentuk tanggung jawab sang suami.
Banyak yang bertanya, apakah cincin kawin bisa dianggap sebagai mas kawin? Jawabannya, boleh. Meski umumnya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai, emas, atau perhiasan, tidak ada larangan dalam Islam untuk menjadikan cincin sebagai bagian dari mahar. Bahkan, dalam praktiknya, banyak pasangan yang memilih cincin sebagai simbol ikatan pernikahan sekaligus sebagai bentuk mahar yang bermakna.
Menariknya, bentuk mahar memang tidak dibatasi. Asalkan memiliki nilai manfaat dan disepakati oleh kedua belah pihak, maka sah-sah saja. Yang penting, maharnya tidak memberatkan pihak laki-laki. Bahkan Rasulullah SAW pernah menikahi Siti Khadijah dengan mahar sebanyak 12,5 gram emas — nilai yang sederhana namun bermakna besar.
Jadi, jika pasangan memilih cincin kawin sebagai mas kawin, itu sah dan diperbolehkan. Yang lebih penting dari bentuknya adalah niat di balik pemberian itu: ikhlas, saling menghargai, dan menjadi awal dari kehidupan rumah tangga yang penuh berkah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.