Apakah Gestun PayLater Itu Ilegal? Ini Penjelasannya

Gestun, atau pengambilan uang tunai dari limit PayLater, belakangan semakin marak di masyarakat. Banyak orang yang merasa terbantu karena bisa mendapatkan uang tunai cepat tanpa perlu menunggu gaji. Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko hukum yang tidak bisa diabaikan.

Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa aktivitas gestun termasuk dalam kategori transaksi ilegal. Hal ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009 yang kemudian diperbarui dengan PBI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Dalam aturan tersebut, penggunaan limit kredit—termasuk PayLater—hanya diperuntukkan bagi pembayaran transaksi belanja, bukan untuk diuangkan.

Praktik gestun sebenarnya adalah bentuk penyalahgunaan sistem keuangan digital. Saat kamu menggunakan PayLater untuk gestun, kamu seolah-olah melakukan transaksi pembelian, padahal tidak ada barang atau jasa yang dibeli. Uangnya masuk ke rekening, tapi itu melanggar kesepakatan awal antara penyelenggara layanan dan otoritas keuangan.

Selain ilegal, gestun juga berisiko tinggi. Jika terdeteksi, akun bisa dibekukan, limit dipangkas, atau bahkan dikenai blacklist oleh penyedia layanan. Dalam kasus ekstrem, bisa berpotensi ditindak secara hukum karena melibatkan pencucian uang atau penipuan.

Jadi, meskipun terlihat menguntungkan saat butuh dana mendesak, gestun PayLater bukan solusi yang aman. Lebih baik cari alternatif lain yang legal, seperti pinjaman resmi atau mengatur ulang keuangan pribadi.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait