Apakah Kartu Kuning Harus Dilegalisir? Ini Penjelasannya

Kartu kuning, atau yang dikenal juga sebagai surat pencari kerja, sering menjadi pertanyaan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan. Jawabannya, ya, legalisir kartu kuning sangat dianjurkan, meskipun kartu aslinya masih berlaku hingga dua tahun sejak diterbitkan.

Proses legalisir dilakukan di Dinas Tenaga Kerja setempat dengan cara distempel dan diberi tanggal keabsahan. Legalisir ini penting karena menunjukkan bahwa Anda masih aktif mencari pekerjaan. Masa berlaku dari legalisir tersebut adalah enam bulan sekali. Artinya, Anda perlu kembali melapor setiap enam bulan untuk memperbarui status kartu kuning Anda, terutama jika belum mendapat pekerjaan.

Bagi banyak perusahaan, terutama yang membuka lowongan melalui program pemerintah, keberadaan kartu kuning yang aktif bisa menjadi nilai tambah saat melamar kerja. Selain itu, kartu ini juga bisa menjadi syarat administratif dalam mengikuti pelatihan kerja atau program bantuan lain dari pemerintah.

Jadi, meskipun tidak selalu diminta secara rutin, sebaiknya Anda tetap melakukan legalisir kartu kuning secara berkala. Selain menjaga keaktifan status pencari kerja, hal ini juga memperlihatkan keseriusan Anda dalam mencari pekerjaan.

Ingat, cukup kunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja di wilayah Anda bawa kartu identitas dan kartu kuning asli, lalu minta petugas untuk melakukan legalisir. Prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait