Apakah Keterangan Korban Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan?
Sering muncul pertanyaan, apakah keterangan seorang korban atau saksi—terutama anak—bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam proses hukum? Jawabannya, ya, bisa. Menurut hukum acara pidana di Indonesia, keterangan korban, termasuk anak, memiliki nilai sebagai alat bukti di pengadilan.
Hal ini diperkuat dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa keterangan saksi sah jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, saksi harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan kesaksian. Namun, ada pengecualian penting: anak yang menjadi korban atau saksi tidak perlu disumpah agar keterangannya diakui. Ini sesuai dengan perlindungan hukum terhadap anak, terutama dalam kasus kekerasan atau eksploitasi.
Dalam praktiknya, pengadilan sangat memperhatikan kejujuran, konsistensi, dan konteks keterangan anak. Meski tidak disumpah, keterangan anak tetap bisa menjadi dasar kuat untuk penuntutan, asalkan logis, masuk akal, dan didukung bukti lain jika ada.
Penting juga dipahami bahwa sistem peradilan di Indonesia semakin sensitif terhadap trauma yang mungkin dialami anak. Proses pemeriksaan dirancang dengan pendekatan ramah anak, termasuk melalui bantuan psikolog atau pendamping khusus, agar keterangan yang diberikan tetap valid tanpa menimbulkan tekanan lebih.
Jadi, meski tanpa sumpah, keterangan anak tetap bisa menjadi alat bukti yang sah—selama memenuhi asas kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan terhadap korban, terutama yang masih di bawah umur.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.