Hukum Shopee Pinjam dalam Pandangan Islam
Layanan pinjaman online saat ini semakin memudahkan masyarakat untuk memperoleh dana secara cepat. Salah satu fasilitas yang sangat populer adalah Shopee Pinjam (SPinjam). Namun, di balik kepraktisannya, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Muslim mengenai kehalalan transaksi tersebut.
Dalam hukum Islam, transaksi utang-piutang yang berlandaskan syariat mengacu pada akad qardh. Prinsip utama dari akad qardh adalah tolong-menolong murni tanpa mencari keuntungan finansial. Pihak yang memberikan utang (muqridh) tidak diperbolehkan mengambil kelebihan atau imbalan dari uang yang dipinjamkan kepada debitur.
Berdasarkan hasil kajian dan penelitian, praktik SPinjam dinilai tidak memenuhi kriteria akad qardh yang sah. Hal ini disebabkan adanya penetapan bunga dan biaya tambahan atas dana yang disalurkan. Syarat pengembalian dana yang melebihi jumlah pokok peminjaman ini tergolong ke dalam transaksi yang mengandung riba, yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Oleh sebab itu, umat Islam diimbau untuk lebih cermat dan bijak sebelum memanfaatkan fasilitas pinjaman berbasis bunga. Agar transaksi keuangan tetap terjamin kehalalannya, alternatif terbaik adalah memanfaatkan lembaga keuangan syariah yang menerapkan akad sesuai syariat, seperti qardhul hasan atau pembiayaan syariah resmi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.