Apakah Keputihan Dianggap Najis dalam Ajaran Islam?
Bagi banyak wanita Muslim, pertanyaan mengenai hukum keputihan dalam kaitannya dengan ibadah sering kali muncul, terutama saat bersiap untuk salat. Pertanyaan seperti, βApakah lendir keputihan itu najis?β memang cukup umum dan penting untuk dipahami secara benar.
Menurut pandangan mayoritas ulama, cairan keputihan yang keluar dari kemaluan wanita dianggap najis. Oleh karena itu, wanita diharuskan membersihkannya terlebih dahulu sebelum melaksanakan wudhu dan salat. Hal ini berlaku khususnya jika keputihan tersebut keluar setelah mencapai usia balig dan menjadi bagian dari kondisi alami tubuh wanita.
Meskipun keputihan adalah hal yang wajar dan sering terjadi karena perubahan hormonal, dari sisi fiqih, kebersihan menjadi syarat utama dalam menjalankan ibadah. Jika dibiarkan menempel pada pakaian atau tubuh tanpa dibersihkan, maka dapat memengaruhi sahnya wudhu dan salat.
Untuk itu, disarankan bagi wanita membersihkan area kewanitaan sebelum berwudhu, baik dengan air maupun tisu basah yang bersih. Jika sulit menghindari noda karena keputihan terus keluar, beberapa ulama memberikan keringanan, terutama jika dianggap sebagai kondisi tetap (βadat). Dalam kasus seperti ini, cukup dengan bersuci saat waktu salat tiba, tanpa harus menunggu hingga benar-benar kering.
Tetap menjaga kebersihan adalah bagian dari iman. Memahami hukum ini bukan hanya soal teknis ibadah, tapi juga tentang menjaga kesehatan dan kewaspadaan terhadap diri sendiri. Penting untuk berkonsultasi dengan ustadz atau ahli fiqih terpercaya jika ada keraguan, agar ibadah dilakukan dengan tenang dan sesuai tuntunan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.