Apa Arti "Saya Terima Nikah dan Kawin Nya" dalam Akad?

“Saya terima nikah dan kawinnya” adalah ucapan yang sering terdengar dalam prosesi akad nikah di Indonesia. Kalimat ini merupakan bagian dari ijab kabul, yaitu ungkapan sah yang menjadi syarat penting dalam pernikahan secara syariat Islam. Dalam praktiknya, mempelai pria atau wakilnya mengucapkan kalimat ini sebagai bentuk penerimaan terhadap pernikahan dengan pasangan wanita.

Ucapan lengkapnya biasanya berbunyi: “Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq”, yang artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Hanya Allah yang memberi taufik.” Kalimat ini merupakan komitmen formal yang menandai terpenuhinya rukun pernikahan.

Di Indonesia, meskipun banyak daerah menggunakan bahasa setempat, kalimat dalam bahasa Arab tetap sering digunakan karena dianggap lebih baku dan sesuai dengan tuntunan agama. Namun, tak jarang pula imam atau penghulu membantu mengucapkan kalimat ini jika mempelai laki-laki merasa kurang lancar.

Yang penting, ucapan ini harus diucapkan dengan sadar, ikhlas, dan disertai kehadiran saksi serta mahar yang telah disepakati. Tanpa itu, pernikahan belum dianggap sah secara hukum syariah. Bagi banyak keluarga Muslim di Indonesia, momen ini penuh khidmat, karena menandai dimulainya kehidupan bersama antara dua insan yang diikat dalam janji suci.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait