Apakah Kartu Kuning Bisa Dibuat di Luar Domisili?
Saat mencari pekerjaan, banyak pencari kerja yang bertanya-tanya, apakah bisa membuat kartu kuning di luar daerah domisili? Jawabannya, tidak bisa. Kartu kuning hanya bisa dibuat di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Jadi, meskipun seseorang tinggal atau bekerja di kota lain, mereka tetap harus mengurus kartu kuning di daerah asalnya. Hal ini karena kartu kuning merupakan bagian dari sistem administrasi ketenagakerjaan yang dikelola secara lokal oleh pemerintah daerah.
Untuk membuat kartu kuning, biasanya cukup membawa KTP, surat lamaran, dan dokumen pendukung lain seperti ijazah atau surat keterangan belum bekerja. Prosesnya umumnya cepat, asalkan semua dokumen lengkap. Meskipun terkesan membatasi, aturan ini membantu Disnaker mencatat data pencari kerja secara akurat berdasarkan wilayah.
Beberapa daerah kini mulai mengembangkan layanan daring untuk mempermudah proses pembuatan kartu kuning. Namun, meski pendaftaran bisa dilakukan secara online, verifikasi tetap mengacu pada domisili sesuai KTP.
Jadi, jika kamu sedang merantau atau berencana pindah kota, tetap wajib mengurus kartu kuning di kota asal. Ini penting bukan hanya untuk kebutuhan administrasi, tapi juga memudahkan akses ke berbagai program pelatihan dan bursa kerja yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Lebih baik siapkan dokumen jauh-jauh hari dan pastikan alamat di KTP masih aktif, agar tidak ada hambatan saat pengurusan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.