Apakah Shalat Sah Jika Belum Disunat?

Sebagian masyarakat masih mempertanyakan, apakah shalat seseorang dianggap sah jika ia belum disunat? Pertanyaan ini cukup umum, terutama bagi orang tua yang khawatir akan kualitas ibadah anaknya sebelum dikhitan.

Namun menurut penjelasan yang dikemukakan oleh Ustaz Abdul Somad, shalat tetap sah dilaksanakan meskipun seseorang belum disunat—asalkan ia sudah bersih secara fisik, terutama dari najis. Artinya, syarat sah shalat lebih ditentukan oleh kesiapan ritual seperti wudhu yang benar, suci dari hadas besar atau kecil, dan pakaian yang bersih, bukan khusus pada status sunat.

Sunat memang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, bahkan hampir semua ulama menyepakati bahwa khitan bagi laki-laki adalah sunnah muakkadah—sangat ditekankan. Namun, tidak melakukan sunat tidak serta-merta membatalkan keabsahan shalat seseorang.

Yang lebih penting adalah memastikan kebersihan tubuh dan pakaian dari najis. Jika seseorang sudah membersihkan diri dengan baik, maka shalatnya tetap dianggap sah. Ini menjadi kabar baik bagi orang tua yang mungkin belum sempat mengkhitan anaknya sejak dini, atau bagi individu yang baru memeluk Islam.

Meskipun demikian, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda sunat, mengingat banyak manfaat kesehatan dan ketaatan yang terkandung di dalamnya. Sunat bukan hanya soal kebersihan tubuh, tetapi juga bagian dari identitas keislaman.

Jadi, intinya: shalat tetap sah tanpa sunat, asal bersih. Tapi jangan lupa, sunat tetap wajib dikerjakan secepatnya demi kelengkapan ibadah dan kesehatan jasmani.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait