Apakah Umroh Harus Bayar Dam?
Ketika melakukan umroh, banyak jemaah yang bertanya-tanya: apakah harus membayar dam? Jawabannya, tidak selalu. Namun, ini sangat tergantung pada jenis haji atau umroh yang dilakukan.
Bagi jemaah Indonesia yang melaksanakan haji Tamattu’—yakni umroh terlebih dahulu, lalu berhaji setelah keluar dari keadaan ihram—maka diwajibkan membayar dam. Dam ini berupa penyembelihan hewan, biasanya seekor domba atau kambing, sebagai bentuk kompensasi karena keluar dari ihram sejenak sebelum kembali berihram untuk haji.
Namun, jika seseorang hanya melakukan umroh tanpa rencana haji setelahnya (bukan haji Tamattu’), maka tidak wajib membayar dam. Umroh mandiri seperti ini cukup dengan melaksanakan rukun dan syarat umroh tanpa kewajiban dam.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia memang mengambil skema Tamattu’, sehingga dam menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang mengatur perbedaan antara umroh biasa dan umroh yang menjadi bagian dari haji Tamattu’.
Jadi, bagi yang hanya berencana umroh saja tanpa haji, tidak perlu khawatir soal dam. Namun, jika umroh dilakukan sebagai bagian dari rangkaian haji Tamattu’, maka pembayaran dam adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Penting bagi calon jemaah untuk memahami jenis ibadah yang akan dilakukan, agar bisa mempersiapkan segala kewajiban dengan benar, termasuk biaya dam jika memang dibutuhkan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.