Perjanjian Lisan Bisa Dibatalkan? Ini Penjelasannya

Perjanjian tidak selalu harus dituangkan dalam bentuk tertulis untuk dianggap sah secara hukum. Di Indonesia, perjanjian lisan tetap memiliki kekuatan mengikat asalkan memenuhi unsur-unsur hukum perjanjian seperti kesepakatan antara kedua belah pihak, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak melanggar hukum.

Namun, masalah muncul ketika salah satu pihak tiba-tiba membatalkan perjanjian lisan tersebut tanpa alasan yang sah. Secara prinsip, pembatalan perjanjian tidak bisa dilakukan sepihak. Meskipun perjanjiannya lisan, jika salah satu pihak ingin membatalkan, langkah hukum yang benar adalah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Di sinilah tantangannya. Karena tidak ada bukti tertulis, pihak yang merasa dirugikan harus bisa membuktikan bahwa perjanjian itu pernah terjadi. Hal ini bisa dilakukan dengan saksi, bukti komunikasi (seperti pesan teks atau rekaman suara, jika memungkinkan), atau bukti lain yang mendukung.

Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa perjanjian yang sah harus dipenuhi dengan itikad baik. Jika salah satu pihak melanggar, pihak lain berhak menuntut ganti rugi atau meminta pembatalan melalui proses hukum.

Meskipun demikian, agar terhindar dari sengketa, disarankan untuk selalu membuat perjanjian secara tertulis, walau pun hanya sebatas kesepakatan sederhana. Ini bukan hanya soal keamanan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan antar pihak.

Jadi, meski perjanjian lisan tetap sah, kewajiban membuktikan keberadaannya ada di tangan pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, lebih baik mencegah daripada menghadapi persidangan yang rumit.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait