Batas Usia Menikah di Indonesia

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tepatnya melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.

Aturan ini merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya dengan tujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, serta psikologis calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait