Berapa Besaran Mahar yang Dianjurkan dalam Pernikahan?
Dalam tradisi pernikahan Islam, mahar atau seserahan menjadi bagian penting yang melambangkan kesungguhan sang mempelai pria terhadap pasangannya. Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya jumlah mahar yang ideal?
Jawabannya tidak baku. Dalam kitab Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim, dijelaskan bahwa meskipun tidak ada ketentuan wajib, disunahkan agar mahar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak melebihi 500 dirham. Dalam ukuran modern, 1 dirham setara dengan sekitar 2,975 gram perak. Artinya, 10 dirham setara dengan kurang lebih 30 gram perak, yang jika dikonversi ke nilai uang saat ini bisa berubah-ubah tergantung harga logam mulia.
Namun, yang lebih penting dari angka adalah niat dan makna di balik pemberian mahar. Sunnah Rasul justru menganjurkan agar mahar sederhana, asalkan bermakna dan tidak memberatkan. Rasulullah SAW sendiri pernah menikahkan sahabatnya dengan mahar yang sangat ringan, seperti sepotong kain atau bahkan hanya ilmu yang diajarkan. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan pernikahan bukan diukur dari besar kecilnya mahar, tapi dari kualitas hubungan dan komitmen yang dibangun.Kini, banyak pasangan memilih mahar dalam bentuk barang simbolis seperti emas, cincin, atau seperangkat alat ibadah, yang kemudian disepakati secara musyawarah. Yang terpenting, mahar tetap menjadi bentuk penghormatan dan komitmen, bukan beban. Dalam praktiknya, banyak keluarga Indonesia tetap mengikuti adat setempat, namun tetap mengedepankan nilai-nilai agama yang mengutamakan kesederhanaan dan keikhlasan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.