Biaya Jual Emas Antam, Dipotong Berapa?
Saat memutuskan menjual kembali emas batangan Antam, salah satu hal yang sering ditanyakan adalah besar potongan yang dikenakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, ada pajak penghasilan (PPh) yang berlaku untuk transaksi buyback emas, terutama jika nilai penjualannya melebihi Rp10 juta.
PPh yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai jual, namun ini berlaku bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajaknya lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen. Pajak ini langsung dipotong oleh pihak Antam pada saat transaksi penjualan berlangsung, sehingga uang yang diterima oleh penjual adalah nilai bersih setelah potongan.
Misalnya, jika Anda menjual emas senilai Rp15 juta dan memiliki NPWP, maka PPh 22 yang dipotong adalah sebesar Rp225.000 (1,5% dari Rp15 juta). Artinya, Anda akan menerima uang sebesar Rp14.775.000. Namun jika tidak punya NPWP, potongannya mencapai Rp450.000.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus untuk transaksi buyback emas batangan ke PT ANTAM Tbk, bukan ke toko emas atau pihak swasta lainnya. Selain pajak, pastikan juga kondisi emas dalam keadaan baik, dengan sertifikat lengkap, agar tidak terjadi penolakan atau penurunan harga tambahan.
Sebelum menjual, lebih baik cek terlebih dahulu harga buyback harian dari Antam karena nilainya bisa berubah setiap hari. Dengan persiapan yang matang, proses jual emas bisa berjalan lancar dan Anda pun bisa mendapatkan nilai optimal dari investasi emas Anda.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.