Bolehkah Wanita Joget di TikTok Menurut Perspektif Islam?

Belakangan, pertanyaan soal boleh tidaknya perempuan joget di TikTok mencuat di kalangan masyarakat Muslim. Jawabannya tidak sederhana, karena bergantung pada konteks dan cara pelaksanaannya.

Secara umum, joget atau menari bukan hal yang otomatis haram dalam Islam. Banyak riwayat menyebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, perempuan juga menari dalam acara-acara tertentu, seperti pernikahan, dengan syarat tidak melanggar aturan syariat. Namun, ketika joget di TikTok diiringi gerakan yang menggoda, aurat tidak tertutup, atau bernuansa sensual, maka hal itu bisa masuk dalam kategori yang dilarang.

Islam sangat menjaga kesucian dan kehormatan diri. Gerakan tubuh yang bisa membangkitkan syahwat, apalagi jika ditonton publik luas, dianggap berisiko merusak moral. Apalagi jika dilakukan tanpa hijab yang sopan. Dalam konteks media sosial seperti TikTok, di mana konten cepat menyebar dan bisa dilihat siapa saja, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan.

Banyak ulama berpendapat bahwa menari tidak masalah selama tidak mengandung unsur khilaf (perbuatan yang bisa memancing fitnah), tidak meniru gaya barat yang bertentangan dengan nilai Islam, dan tetap menjaga aurat. Jadi, bukan soal platformnya—TikTok—tapi bagaimana seseorang menggunakannya.

Bagi perempuan Muslim, berkreasi di media sosial bukan hal yang dilarang. Bahkan, banyak kreator perempuan yang sukses menyebarkan nilai positif lewat konten kreatif, tanpa harus menampilkan aurat atau gerakan yang berlebihan. Yang penting, niatnya baik, caranya sesuai syariat, dan tidak menjerumuskan diri atau orang lain ke dalam perbuatan yang bisa menimbulkan godaan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait