Bolehkah Mengubur Jenazah dengan Peti?

Sering muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan menguburkan jenazah menggunakan peti? Dalam ajaran Islam, sebenarnya tidak disyariatkan penggunaan peti saat menguburkan jenazah. Mayoritas ulama sepakat bahwa mengubur mayat di dalam peti hukumnya makruh, bahkan dianggap bid'ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ maupun para sahabat.

Adapun alasan utama larangan ini adalah agar jenazah bisa bersentuhan langsung dengan tanah, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an, "Dari tanah Kami ciptakan kamu, dan kepadanya Kami kembalikan." (QS. Hud: 61). Penguburan langsung tanpa peti dianggap lebih sesuai dengan sunnah dan mengedepankan kesederhanaan.

Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika tanah di suatu daerah sangat lembek, becek, atau berair, maka diperbolehkan menggunakan peti agar jenazah tidak rusak atau terganggu. Ini termasuk kaidah maslahah (kebaikan/kebutuhan), yaitu menjaga agar penghormatan terhadap mayit tetap terjaga meski dengan cara yang tidak biasa.

Bahkan jika almarhum pernah berwasiat ingin dikubur dengan peti, para ulama tetap memprioritaskan kaidah syariah. Wasiat semacam itu tidak wajib dipenuhi jika bertentangan dengan hukum Islam. Yang terpenting adalah niat menghormati jenazah dengan cara yang sesuai tuntunan Rasulullah.

Jadi, meskipun budaya tertentu mengenal penguburan dengan peti, umat Islam diimbau mengikuti praktik yang diajarkan dalam sunnah. Kecuali dalam keadaan darurat atau medis yang mengharuskan perlindungan khusus, maka kelonggaran tetap diberikan demi menjaga harkat kemanusiaan dan kehormatan jenazah.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait