Wali Hakim

Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin perempuan yang tidak mempunyai wali nasab atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, gaib, atau tidak mau menjadi wali.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait