Menikah karena Nafsu: Solusi Syar'i dalam Islam
Bagi sebagian orang, menikah karena dorongan nafsu sering kali dipandang sebelah mata. Padahal dalam Islam, pernikahan justru menjadi jalan yang mulia untuk menyalurkan dorongan biologis secara halal. Bukan sekadar pemenuhan kebutuhan, pernikahan dalam perspektif syariat adalah benteng dari perbuatan yang diharamkan.
Ulama dari empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali—bersepakat bahwa menikah hukumnya wajib bagi siapa pun yang memiliki syahwat tinggi dan khawatir terjatuh ke dalam zina jika tidak menikah. Ini bukan sekadar pendapat minoritas, melainkan kesepakatan yang telah lama dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Artinya, menikah bukan hanya soal cinta atau tradisi, tetapi juga kewajiban agama ketika seseorang merasa terbebani oleh godaan hawa nafsu.Islam tidak mengingkari fitrah manusia. Justru, agama ini hadir sebagai petunjuk yang realistis. Menikah bukan tanda lemah, melainkan bentuk keberanian menghadapi godaan dengan cara yang diridhai Allah. Bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.” (HR. Bukhari).
Jadi, bila ada yang menikah karena ingin menjaga diri dari perbuatan haram, itu bukan alasan yang rendah—justru mulia. Asalkan niatnya ikhlas dan tujuannya menjalankan sunnah, maka pernikahan tersebut menjadi ibadah. Nafsu bukan aib, asal disalurkan dengan benar. Dan itulah pernikahan: cinta, tanggung jawab, dan perlindungan diri dalam satu ikatan suci.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.