Ngomong "Anjing" Bisa Kena Pasal Berapa?

Kalau kamu pernah emosi dan tanpa pikir panjang langsung menyebut seseorang dengan kata-kata kasar seperti “anjing”, “asu”, atau “bajingan”, hati-hati—bisa jadi itu masuk ranah hukum. Di Indonesia, penghinaan tidak selalu berarti menuduh seseorang melakukan kejahatan, tapi juga bisa lewat kata-kata kasar yang merendahkan harga diri orang lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 315, tindakan seperti ini masuk kategori penghinaan ringan. Jadi, meskipun kamu tidak menuduh orang melakukan pencurian atau korupsi, menyebut “anjing” saja—apalagi dalam konteks melecehkan—bisa dianggap melanggar hukum.

Pakar hukum R. Soesilo menjelaskan bahwa penghinaan seperti ini berbeda dengan pencemaran nama baik yang lebih serius (Pasal 310 KUHP). Namun tetap, Pasal 315 bisa diterapkan jika kata-kata tersebut diucapkan di muka umum atau dengan cara yang bisa merusak kehormatan seseorang.

Banyak orang mungkin menganggap sepele, tapi dalam dunia hukum, kata-kata bernada penghinaan bisa menjadi dasar laporan polisi. Terlebih jika terjadi dalam situasi konflik, seperti cekcok di jalan atau perdebatan di media sosial.

Jadi, meski terdengar sepele, memanggil seseorang dengan sebutan kasar bukan sekadar soal etika—tapi juga bisa berurusan dengan hukum. Lebih baik tenang dan pikir panjang sebelum bicara, daripada harus menyesal setelahnya.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait