Mahar atau Maskawin
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri saat akad nikah.
Contoh jumlah mahar yang dapat diberikan adalah Rp 1.000.000, yang besarannya disesuaikan dengan kesepakatan dan kemampuan kedua belah pihak.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.